My Photo
Name:
Location: Indonesia

Pemesanan bisa dilakukan melalui : e-mail rizwananazkia@gmail.com SMS : 0811-847662 FB : rizwana & azkia

Wednesday, February 23, 2005

Pembiayaan Syariah – Alternatif Pengembangan Pembiayaan Modal Ventura Indonesia

(disusun oleh: Muhammad Gunawan Yasni, SE Ak., MM)

Pendahuluan

Telah dipergunakan dalam perkembangan industri modal ventura Indonesia (yang terwakili dengan keberadaan Bahana Artha Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Daerah setiap propinsi di Indonesia), tiga instrumen pembiayaan, yaitu Saham, Obligasi Konversi dan Bagi Hasil. Perjalanan ketiga instrumen pembiayaan tersebut telah mengalami pasang surut yang sangat significant sesuai dengan pasang surut perekonomian Indonesia. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia di penghabisan abad 20 telah menjadikan instrumen pembiayaan Saham dan Obligasi Konversi menjadi sangat kurang diminati oleh modal ventura Indonesia karena pengaruh negatif langsung yang besar terhadap modal ventura Indonesia sehubungan dengan jatuh ruginya entitas-entitas usaha yang dibiayai dengan instrumen pembiayaan Saham dan Obligasi Konversi, serta gagalnya exit alternative melalui Initial Public Offering atas entitas-entitas usaha tersebut sebelum perekonomian Indonesia memburuk.

Untuk bereaksi terhadap kerugian-kerugian historis dan potensial yang diderita modal ventura Indonesia, maka modal ventura Indonesia menyiasati dengan memberlakukan pola bagi hasil tetap ataupun pola bagi hasil minimum yang mengadopsi pola perbankan konvensional (flat rate dan effective rate) dengan penetapan tingkat bunga tertentu ataupun minimum atas outstanding pembiayaan yang diberikan kepada entitas-entitas usaha yang dibiayai dengan pola bagi hasil. Reaksi ini telah membawa modal ventura Indonesia jauh dari semangat modal ventura yang sesungguhnya. Semangat modal ventura yang sesungguhnya sendiri sangat dekat dengan apa yang disebut pembiayaan syariah.

Instrumen Pembiayaan Modal Ventura Indonesia Sekarang

Sebagaimana telah disinggung dalam pendahuluan, bahwa modal ventura Indonesia mempunyai tiga instrumen pembiayaan, yaitu:

Saham

Modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen, benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau keseluruhan kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan Private Selling ke investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha tentunya lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham-saham yang dikeluarkannya.

Obligasi Konversi
Dalam upaya untuk memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman, maka modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi. Harga konversi (jika akan dikonversi ke saham) atau harga pelunasan (jika dilunasi atas permintaan modal ventura Indonesia / entitas usaha tersebut ataupun waktu jatuh tempo pelunasan) ditetapkan secara spesifik melalui metode-metode perhitungan tertentu. Harga konversi ditetapkan biasanya dengan menggunakan price to book value ratio yang disesuaikan apabila terjadi hal-hal seperti pengeluaran saham bonus, pemecahan saham dan pengeluaran saham baru (untuk private placement, right issue, surat warrant, obligasi konversi atau instrumen lain) sebelum konversi obligasi tersebut ke saham dilakukan. Adapun rumus-rumus yang digunakan secara umum untuk penyesuaian ini adalah:

HS = (Sa1/(Sa1+Sb)) x HK à penyesuaian untuk saham bonus

HS = (Sa/Sp) x HK à penyesuaian untuk pemecahan saham

HS = ((Sa2+(Bp/HK))/(Sa2+Sp1)) x HK à penyesuaian untuk pengeluaran saham terbatas

Keterangan

HS : Harga saham konversi disesuaikan

HK : Harga konversi

Sa : Jumlah saham sebelum pemecahan

Sp : Jumlah saham setelah pemecahan

Sa1 : Jumlah saham sebelum pembagian saham bonus

Sb : Jumlah saham bonus

Sa2 : Jumlah saham sebelum penawaran terbatas

Bp : Besarnya nilai penempatan

Sp1 : Jumlah saham penawaran terbatas

Harga pelunasan biasanya mengacu kepada nilai awal pembiayaan yang dikalikan dengan suatu faktor bunga berbunga dengan acuan suatu tingkat pengembalian periodik yang diharapkan (Periodic Expected Rate of Return), dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut:

HP = NA x (1+ERR)p

Keterangan

HP : Harga pelunasan

NA : Nilai awal

ERR : tingkat pengembalian periodik

p : Periode

Bagi Hasil

Instrumen pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan syariah. Namun banyak kenyataan yang terjadi di modal ventura Indonesia adalah penerapan pola bagi hasil tetap ataupun bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan konvensional dengan flat rate ataupun effective rate-nya. Adapun alasan yang dikeluarkan modal ventura Indonesia atas diadopsinya pola perbankan konvensional ini antara lain;

Kendala intern modal ventura Indonesia:

1. Lemahnya sumber daya manusia dalam menilai kelayakan laporan keuangan entitas-entitas usaha yang dibiayai

2. Risiko tinggi jika menggunakan profit sharing murni

3. Pendapatan yang fluktuatif

4. ERR sulit dipenuhi

5. Belum ada patokan resmi bagi hasil

Kendala di entitas-entitas usaha:

1. Laporan keuangan belum siap saji

2. Perusahaan perorangan yang belum layak secara administratif

3. Entitas-entitas usaha tersebut belum terbuka

4. Masih terpengaruh oleh pemikiran bunga perbankan konvensional

Ketiga instrumen pembiayaan modal ventura Indonesia tersebut sebenarnya mempunyai kedekatan dengan pembiayaan syariah dengan beberapa modifikasi penetapan dan perhitungan.

Latar Belakang Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Syariah sendiri mempunyai latar belakang keagamaan yang berlandaskan kepada Firman Allah SWT yang telah dituliskan pada Kitab-Kitab Suci Agama-Agama Samawi, antara lain:

Kitab-Kitab Suci Yahudi dan Nasrani

Kitab Ulangan (Deuteronomy) pasal 23 ayat 19

“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.

Kitab Keluaran (Eksodus) pasal 22 ayat 25

“Jika engkau meminjam uang kepada salah seorang dari umatKu, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga kepadanya.”

Kitab Imamat (Levicitus) pasal 35 ayat 7

“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.

Injil (Bible) Lukas 6:34-35

“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali tambah banyak.”

“Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak Allah Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”

Kitab Suci Al Qur’an

Firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275-276; 278-279 menyatakan:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

“Hai orang-orang yang berima, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Surah Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Surah An-Nisa ayat 160-161:

“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Surah Ar-Ruum ayat 39:

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Instrumen Pembiayaan Syariah

Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat applicable dengan semangat modal ventura yang sesungguhnya dengan masih mengkaitkan ketiga instrumen pembiayaan modal ventura Indonesia yang ada sekarang. Instrumen pembiayaan syariah tersebut antara lain;

Al Musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham):

Mencampurkan dana untuk mendirikan usaha atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih (misalnya venture capital company, pengusaha dan silent partner). Keuntungan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama-sama sesuai dengan porsi modal atau profit/loss sharing yang ditetapkan dalam kesepakatan/perjanjian awal.

Dalam pembiayaan syariah, musyarakah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk saham. Saham dalam pasar modal syariah adalah suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup / dilikuidasi.

Adapun prinsip dasar saham secara syariah adalah:

- bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara private;

- bersifat mudharabah jika saham ditawarkan pada public;

- tidak boleh ada pembedaan jenis saham karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak;

- seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah dilikuidasi;

- investasi pada saham tidak dapat dicairkan dari usaha atau proyek yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi.



Al Mudharabah untuk pembiayaan usaha atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan obligasi / quasi equity seperti obligasi konversi):

Pengusaha proyek adalah pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal (venture capital company) di mana modal merupakan titipan/amanah dalam konsep wadiah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Pengusaha saat melakukan proyek yang berkaitan dengan Al Mudharabah adalah wakil pemilik modal, dan jika pengusaha memperoleh keuntungan maka pengusaha bertindak sebagai rekan pemilik modal, sehingga keuntungan tersebut harus dibagikan sesuai dengan prinsip musyarakah yang mengharuskan adanya bagi hasil yang adil antara rekan perkongsian. Bagi hasil keuntungan ini nisbahnya (perbandingan, misalnya 66% : 33% untuk pemilik modal : pengusaha) ditentukan pada kesepakatan/perjanjian awal. Modal disediakan seluruhnya oleh pemilik modal sampai suatu masa tertentu di mana modal tersebut dikembalikan secara utuh. Al Mudharabah ini sering disebut trust financing yang hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah teruji memegang amanah dengan baik, sehingga jika terjadi satu dan lain hal yang merugikan kedua belah pihak, hal itu tidak disebabkan oleh kesalahan pengelolaan si pengusaha sehingga risiko dapat ditanggung bersama secara adil.

Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk quasi equity seperti obligasi konversi. Obligasi / Quasi equity dalam pasar modal syariah adalah suatu kontrak hutang yang tertulis, berjangka panjang, untuk membayar kembali seluruh nilai hutang pada tanggal tertentu dan membayar sejumlah keuntungan secara periodik menurut aqad atau suatu bukti penyertaan dana dalam jangka panjang (seperti modal) tetapi dapat ditarik kembali sesuai aqad.

Adapun prinsip dasar obligasi secara syariah adalah:

- bersifat mudharabah (namun tidak harus menanggung rugi) atau muqaradah;

- umumnya mendapat pembagian dari pendapatan (revenue sharing);

- dapat dijual di bawah nilai pari kalau perusahaan mengalami kerugian jika terbentuk mekanisme pasar modal syariah;

- perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.

Sedangkan prinsip dasar quasi equity secara syariah adalah:

- bersifat mudharabah;

- penyertaan tidak sepanjang umur perusahaan (hanya sepanjang umur proyek spesifik);

- seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kontrak;

- nilai penyertaan dapat menurun;

- komitmen sama seperti penyertaan modal tetap.

Al Murabahah untuk jual beli barang investasi atau bahan baku di modal kerja (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga):

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalkan pihak venture capital company bernegosiasi dengan entitas usaha yang ingin membeli barang investasi dalam bentuk mesin, maka entitas usaha tersebut memesan kepada venture capital company untuk membeli mesin tersebut dari suatu produsen dengan kesepakatan/perjanjian bahwa entitas usaha akan membeli mesin tersebut dari venture capital company setelah mesin tersebut dimiliki oleh venture capital company dengan harga dan keuntungan yang pantas bagi venture capital company setelah memperhitungkan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga. Perhitungan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga dilakukan karena adanya tenggang waktu antara pengadaan dan pelunasan mesin yang dibiayai venture capital company. Instrumen pembiayaan ini, jika dibuat revolving, bisa juga diaplikasikan untuk pengadaan pupuk bagi pertanian ataupun bahan baku tertentu bagi pabrikan.




Skema Pembiayaan Al Murabahah:

As-Salam untuk jual beli dibayar di depan produk-produk pertanian teridentifikasi dengan jelas bentuk, ukuran, kualitas dan kuantitasnya (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga):

Salam adalah proses jual beli di mana pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian. Yang harus ditekankan adalah bahwa pembayaran di muka ini harus diikuti dengan spesifikasi produk pertanian yang mutu (grade) serta jumlah (berat) sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, bukan seperti ijon yang spesifikasinya bukan terkait langsung dengan produk tapi luas lahan produk di mana produk ditanam. Venture capital company dapat melakukan parallel salam untuk memperoleh keuntungan jual beli produk-produk pertanian. Misalkan venture capital company memberi permodalan kepada petani coklat sejumlah 2 M dengan kesepakatan/perjanjian bahwa petani coklat akan menyerahkan hasil coklatnya dengan mutu tertentu dan berat tertentu pada saat panen dan venture capital company juga melakukan kesepakatan/perjanjian menjual kepada satu pemakai produk coklat dengan harga yang menguntungkan. Petani coklat wajib menyerahkan produk coklat dengan spesifikasi produk dan waktu sesuai kesepakatan/perjanjian awal. Begitu juga dengan pemakai produk coklat. Secara spesifik yang dilakukan oleh venture capital company adalah parallel salam. Instrumen pembiayaan ini apabila dibuat revolving akan sangat applicable pada pembiayaan konvensional pola inti plasma yang selama ini dilakukan oleh modal ventura Indonesia.

Skema Pembiayaan As-Salam Parallel (untuk pola inti plasma):


Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat diimplementasikan dalam venture capital yang dapat dikembangkan menjadi cikal bakal pasar modal syariah. Pasar modal syariah sendiri akan terbangun dan terbentuk dengan kebiasaan komunitas keuangan dalam menggunakan dan menerapkan produk-produk pembiayaan syariah. Mengacu kepada pembentukan pasar modal konvensional, maka pembentukan pasar modal syariah membutuhkan perangkat-perangkat:

Lembaga pasar modal syariah seperti;

Perbankan syariah,

Asuransi syariah,

Venture capital syariah,

Securities syariah, dan

Lembaga pasar modal lainnya yang dibutuhkan untuk pembentukan pasar modal syariah.

Profesi penunjang pasar modal syariah seperti;

Legal audit syariah,

Notaris syariah dan

Profesi penunjang lainnya yang dibutuhkan untuk pembentukan pasar modal syariah.

Bahasan ini hanyalah diperuntukkan sebagai ulasan sederhana benang merah antara konsep venture capital dan pembiayaan syariah. Insya Allah di masa datang akan lebih disempurnakan.

Daftar Pustaka

1. Antonio, Muhammad Syafi’i (1999), Bank Syariah – Wacana Ulama & Cendekiawan, Tazkia Institute

2. Bahan Seminar Pasar Modal Syariah, Danareksa

3. Contoh Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan, Bahana Artha Ventura

0 Comments:

Post a Comment

<< Home