My Photo
Name:
Location: Indonesia

Pemesanan bisa dilakukan melalui : e-mail rizwananazkia@gmail.com SMS : 0811-847662 FB : rizwana & azkia

Wednesday, February 23, 2005

Profit Sharing sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah

I. Kontrak al Mudharabah

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah prinsip berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini bank Islam akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sementara penabung sebagai shahibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.

Di sisi lain, dengan pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana-baik yang berasal dari tabungan /deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank (lihat gambar 1)

Meskipun demikian dalam perkembangannya para pengguna dana bank Islam tidak saja membatasi dirinya pada satu akad yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan bank Islam dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad namun dengan berbagai jenis akad



Gambar 1



Gambar 2


1. Jenis al Mudharabah

Seperti juga telah disebut pada bagian sebelumnya, al mu-dharabah terbagi atas dua jenis, yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted).
Pada jenis al mudharabah yang pertama pemilik dana mem-berikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya.
Pada jenis al mudharabah kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al mudharabah.

2. Aplikasi al Mudharabah dalam Bank Islam

Seperti dikemukakan di muka bahwa al mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu

i. Pemisahan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.

Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kele-bihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat.
Kelemahan teknik ini, terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib. Akan timbul pertanyaan, di antaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam portofolio mana account officer ditugaskan? Bagaimana si mudharib (bank) menjelaskan jika rate of return dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibanding dengan rate of return dana al mudharabah?

ii. Dana al mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.

Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas. Namun, dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.

II. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil

1. Faktor Langsung

Di antara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mem-pengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).

i. Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.

ii. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan meng-gunakan salah satu metode:
? Rata-rata saldo minimum bulanan.
? Rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.

iii. Nisbah (profit sharing ratio)
? Salah satu ciri al mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
? Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda.
? Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan..
? Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

2. Faktor Tidak Langsung

i. Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.

? Bank dan nasabah melakukan share dalam penda-patan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang "dibagi-hasilkan" merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
? Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.

ii. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)

Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalan-nya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.

III. Studi Kasus

Untuk mendapatkan gambaran tentang metode perhitungan bagi hasil dan pos-pos pengambilannya, berikut ini disampaikan studi kasus dari Kuwait Finance House, Bank Islam Malaysia, dan Bank Muamalat Indonesia.

1. Kuwait Finance House (KFH)

Kuwait Finance House mencampurkan dan mengumpulkan semua dana yang tersedia dalam satu pul (pool). Hal ini meng-akibatkan semua biaya dan pendapatan ditanggung bersama antara KFH dengan pemegang rekening investasi.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:

i. Sumber Dana
? Paid-up Capital
? Akumulasi Cadangan
? Investment Accounts
? Saving Accounts
? Current Accounts

ii. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil.

? Pendapatan dari semua jenis digabung menjadi satu.
? Biaya dari semua jenis digabung menjadi satu.
? Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan gross profit.
? Sepuluh persen dari gross profit dialokasikan untuk cadangan.
? Sisanya dialokasikan ke berbagai sumber dana sesuai dengan rasio masing-masing dari total portofolio (proporsional).

iii. Investment Rate

? Paid-up Capital & Reserves 100%
? Continuous Investment Accounts 90%
? One Year Investment Accounts 80%
? Saving Accounts 60%
Current account tidak dilibatkan dalam perhitungan bagi hasil meskipun sejumlah investasi dananya berasal dari current account. Profit untuk current account dilakukan secara implisit dan proporsional terhadap sumber-sumber lain.

2. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)

Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) adalah pionir per-bankan Islam di Asia Tenggara. BIMB didirikan pada tahun 1983 dengan Lembaga Tabung Haji (Pilgrimage Fund) sebagai pemegang saham utama. Saat ini BIMB memiliki lebih dari 70 cabang, dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Kuala Lumpur.
Dalam strategi investasinya bank Islam Malaysia Berhad mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BIMB tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:

i. Sumber Dana

? Modal dan Akumulasi Cadangan
? Investment Accounts (jangka waktu bervariasi antara 1 hingga 60 bulan)
? Saving Accounts
? Current Accounts

ii. Investment Rates:

? Saving Accounts 100%
? Investment Accounts
? Jangka waktu 1 bulan 80%
? Setiap perpanjangan 1 bulan, rates dinaikkan 5%
? Jangka waktu 60 bulan 130%

iii. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil

? Bank Islam Malaysia Berhad menetapkan tiga rekening pendapatan, yaitu:
? Financing and Investment Income Accounts
? Foreign Exchange Income Accounts
? Fees and Commissions Accounts
? Account-account pendapatan ini dikredit berdasarkan cash basis.
? Financing and investment Income Accounts dan Foreign Exchange Income Accounts merupakan subjek untuk dialokasikan. Sedangkan pendapatan dari fee dan komisi sepenuhnya menjadi milik bank.
? Pendapatan dari pembiayaan, investasi, serta valuta asing digabung dan dialokasikan sesuai dengan maturitas berdasarkan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. Untuk menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing jenis investasi, manajemen BIMB memberikan pembobotan sebagai indeks. Besarnya bobot bervariasi antara 0.8 hingga 1.3, ter-gantung tingkat maturitas masing-masing investasi.
? Semua biaya ditanggung oleh bank (mudharib), ter-masuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.
iv. Nisbah Bagi Hasil
Nisbah antara bank (mudharib) dan deposan (shahibul maal untuk saving accounts adalah 50%:50%. Sedangkan untuk investment accounts adalah 30%: 70%.

3. PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), Tbk.

Bank Muamalat Indonesia mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BMI tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.
Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:

i. Jenis dana pihak ketiga, investment rates, dan bobot:

? Deposito
? 1 bulan 80%
? 3 bulan 85%
? 6 bulan 90%
? 12 bulan 100%
? Rekening Tabungan 88%
? Rekening Koran 70%

ii. Sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan dalam proses penghitungan bagi hasil:

? Pendapatan mark-up.
? Pendapatan komisi pembiayaan.
? Pendapatan diskonto SBPU.
? Pendapatan dari penempatan pada bank lain.

iii. Pendapatan yang dibagikan merupakan perbandingan antara total volume rata-rata

dana pihak ketiga dengan total volume rata-rata pembiayaan dikalikan dengan total pendapatan. Dengan kata lain, jika seluruh pembiayaan bersumber dari dana pihak ketiga, maka seluruh pen-dapatan akan dialokasikan untuk perhitungan bagi hasil.

iv. Pendapatan lain, seperti pendapatan transaksi valuta asing, fee, dan komisi, sepenuhnya menjadi milik bank.

v. Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan

saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan setelah dikalikan dengan bobot (weighting).

vi. Bagian pendapatan untuk rekening koran sepenuhnya dimiliki oleh bank dengan asumsi aplikasi rekening koran berdasarkan kontrak wadiah. Meskipun demikian, bank tetap memberikan bonus.

vii. Semua biaya ditanggung oleh bank termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.

viii. Nisbah yang berlaku sekarang antara bank dan pemegang rekening adalah sebagai berikut:
? Deposito
? 1 bulan 65 : 35
? 3 bulan 66 : 34
? 6 bulan 66 : 34
? 12 bulan 63 : 37
? Rekening Tabungan 45 : 55
? Rekening Koran Bonus
ix. Dari uraian di atas, sebenarnya dalam kasus BMI istilah yang tepat untuk bagi hasil ialah revenue sharing, karena yang dibagikan adalah pendapatan, bukan keuntungan.

Contoh Kasus

1. Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Bapak A memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00Jangka Waktu = 1 (satu) bulan (1 Jan 2000 - 1 Feb 2000)Nisbah = Deposan 57% : Bank 43% Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00Jangka Waktu = 1 (satu) bulan (1 Jan 2000- 1 Feb 2000)Bunga = 20% p.a.
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1 (satu) bulan sebesar Rp 30.000.000,00 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp 950.000.000,00
Pertanyaan: Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A ? Pertanyaan: Berapa bunga yang diperoleh Bapak B ?
Jawab:Rp (10.000.000 : 950.000.000) X Rp 30.000.000 X 57%= Rp 180.000 Jawab:Rp 10.000.000 X (31: 365 hari) X 20%= Rp 169.863'

2. Kesimpulan

i. Kesimpulan I
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada:? Pendapatan Bank? Nisbah bagi hasil antara na-sabah dan Bank? Nominal deposito nasabah? Rata-rata saldo deposito un-tuk jangka waktu tertentu yang ada pada Bank? Jangka waktu deposito ka-rena berpengaruh pada lama-nya investasi Besar kecilnya bunga yang di-peroleh deposan tergantung kepada:? Tingkat bunga yang ber-laku? Nominal deposito? Jangka waktu deposito

ii. Kesimpulan II
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
? Bank Syariah memberi ke-untungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), ? Semua bunga yang diberi-kan kepada deposan men-jadi beban biaya langsung
yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ke-tiga dengan pembiayaan yang diberikan? Dalam perbankan syariah LDR bukan saja mencermin-kan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit). ? Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.? Konsekuensinya, bank ha-rus menambahi bila bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal ini terke-nal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alias rugi.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home